Minahasa Utara

Tertangkap Basah Pengrusakan Mangrove, PT ABSM Dipolisikan

MINUT, VIRALBERITA.NET – Tepat di Hari Mangrove Sedunia Heboh Kasus Penebangan Sejumlah Pohon mangrove di desa Sarawet Likupang II Minahasa utara.

Sementara lakukan penebangan pohon mangrove tanpa izin tertangkap tangan oleh pemerintah setempat. Penebangan dilakukan oleh PT ABSM (Anugerah Bumi Sempuh Mandiri). Melihat hal ini masyarakat dan LSM langsung melaporkan hal ini di Polres Minahasa utara (25/7/2019) tepat sehari sebelumnya hari mangrove sedunia.

Pemerhati lingkungan hidup sekaligus masyarakat desa serawet Tony Rondonuwu , (pemerhati Lingkungan ANTRA)menyampaikan melaporkan masalah ini, karena mangrove itu mereka tanam dan pelihara sejak tahun 1998 dan 2013 kemudian datang PT ABSM menebangnya secara liar. Mereka curigai Investor bodong.

“Saya Lahir besar Dan tinggal disarawet. Kami masyarakat berinisiatif menanam dan menjaga mangrove disana, tapi tiba-tiba ditebang oleh perusahaan ABSM, Kami curiga ini investor bodong,” tuturnya.

 

Lanjutnya, Mangrove itu tempat dimana ikan mengambil makanan, jika itu ditebang berarti ikan terancam mati. sedangkan kami ini nelayan, sumber pencahariannya dari ikan, jika ikan mati berarti nelayan pun mati, tegas Rondonuwu.

Bahkan menurut keterangannya bahwa Salah satu warga di desa Sarawet pernah mendapatkan penghargaan oleh presiden Abdul Rahman Wahid pada 5 Juni tahun 2001 sebagai penanaman dan pemeliharaan Mangrove terbanyak tepatnya di desa Sarawet daerah yang terjadi pengrusakan terhadap mangrove.

Kapolres Minahasa Utara AKBP jefry Siagian, SIK mengatakan benar akan adanya laporan tersebut dan akan segera dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik lebih lanjut (26/7/2019).

” ya, memang benar ada laporan masuk kemarin terkait adanya penebangan pohon mangrove yang dilakukan oleh Salah satu perusahaan. Saya akan kirim tim Ke lapangan melihat pelanggaran apalagi yang dilakukannya,”kata Kapolres.

Pengakuan pihak perusahaan PT. ABSM Dr Franky Paath (Ahli Amdal PT.ABSM Pertanian UNSRAT) saat dijumpai wartawan pasca sosialisasi pertama dengan masyarakat, yang akhirnya ditunda oleh camat karena suasana tidak kondusif mengakui bahwa memang benar berkas yang dikantongi pihak perusahaan dalam hal pengurusan izin belum lengkap. Keterangan ini mewakili Franky Padang Bastian sebagai direktur utama perusahaan PT.ABSM.

“Izin yang pertama izin tata ruang, kedua HGU. Kami masih sementara mengurus dokumen terkait izin penebangan pohon pohon mangrove Kami masih melengkapi dan solusinya,”ucap Paat.

Sementara itu Keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minahasa utara Theodora Luntungan mengatakan, perusahaan ini belum terdaftar di DLH Minahasa utara. Pada saat sosialisasi giat, perusahaan ini pun pihak DLH tidak diundang atau pun dilibatkan.

“ini mangrove kan dilindungi, jelas menyalahi aturan, ganjarannya tergantung. Sosialisasi kemarin Kami DLH tidak diundang, izinnya belum ada,”Jelas Luntungan.

Berdasarkan data Dinas lingkungan hidup Minahasa Utara baru ada 324 yang terdata memiliki dokumen dan izin lengkap. PT.ABSM ini belum ada namanya didata.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button