Minahasa Selatan

Diberi Dispensasi Beroperasi oleh DLH Minsel, PT. TMC Tandatangani Surat Pernyataan

MINSEL-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan kesempatan kepada PT. Tri Mustika Cocominaesa (TMC) Teep Amurang Minsel untuk tetap beroperasi dengan syarat menandatangani surat pernyataan memperbaiki pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Selatan Roy Sumangkut kepada wartawan pada kegiatan Sosialisasi Sistem Pengolahan Limbah Pada Industri Tepung Kelapa PT. TMC di Hotel Sutanraja Senin (22/07/2019), mengatakan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup memberi kesempatan kepada PT. TMC untuk tetap beroperasi melihat dari berbagai aspek, salah satunya aspek sosial masyarakat.

Keputusan yang diambil oleh DLH untuk tetap memberikan kelonggaran kepada PT. TMC untuk tetap beroperasi yaitu dengan melihat hasil pengambilan sampel yang sudah dilakukan pihak DLH beberapa bulan belakangan, juga melihat progres perbaikan IPAL yang dilakukan pihak PT. TMC yang hampir 70 persen, kemudian melihat aspek kepentingan masyarakat terlebih masyarakat sekitar Desa Teep yang mayoritas bekerja di perusahaan tersebut.

Namun demikian menurutnya DLH memberi syarat dengan memanggil pihak PT. TMC untuk menandatangani surat peenyataan yang mana mengharuskan PT. TMC untuk memperbaiki pengelolaan IPAL secara benar, beserta syarat lain yang harus dipenuhi perusahaan tersebut.

“Melihat hasil perkembangan atau perbaikan IPAL yang ada di perusahaan TMC, juga upaya yang sudah dilakukan pihak perusahaan, pengambilan sampel yang sudah dilakukan beberapa bulan, dan melihat kepentingan masyarakat, kami panggil pihak perusahaan menandatangani surat pernyataan,” kata Sumangkut.

Sehingga menurut kadis Roy atas dasar pernyataan dan beberapa indikator lainnya, maka perlu bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk memberi kesempatan bagi PT. TMC untuk tetap berproduksi namun tetap dalam pengawasan yang intens dari Dinas Lingkungan Hidup,”ujar Roy

“Mulai besok saya minta bahwa progresnya dilaporkan kepada kami setiap hari, tentang perbaikannya, tentang pembersihannya, sungainya dan hal-hal lain yang berhubungan dengan surat keputusan yang sudah kami keluarkan,” jelasnya Kadis Roy sumangkut

Pada kesempatan yang sama juru bicara PT. TMC mengatakan bahwa PT. TMC menjamin pembuangan limbah perusahaan tidak akan seperti sebelumnya.
“Setiap hari kita membuang limbah sesuai, kita akan olah sebagus-bagusnya,”

Dinas Lingkungan Hidup memberi waktu kepada PT. TMC satu bulan terhitung sejak tanggal diberikan sanksi administrasi sampai berlakunya sanksi.

(Koresy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button