Minahasa Tenggara

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dandes TA 2017 Oleh Oknum Hukum Tua Molompar Utara Ditindaklanjuti

MITRA-LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara menindak-lanjuti aduan masyarakat Desa Molompar Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (dandes) tahun 2017 yang dilakukan oleh oknum hukum tua (kumtua) desa setempat.

Ditengarai oknum Kumtua (kepala desa) tersebut telah menyalahgunakan dana desa (dandes) tahun anggaran 2017 sebesar 180 juta rupiah. Hal tersebut menuai protes dari warga masyarakat setempat kemudian warga berinisiatif mengawal dugaan kasus dana desa tersebut.

Warga juga mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Mitra yang katanya tengah melakukan proses pengawasan langsung. Namun sampai saat ini belum ada titik terangnya.

Lamanya penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (dandes) tersebut membuat warga kemudian meminta bantuan LSM GTI untuk membantu mengawal kasus tersebut.

“Saat di konfirmasi Kumtua desa molompar utara via telpon 085298242xxx dari media viralberita.net.jawaban dari Kumtua desa molompar nanti saja saya lagi sibuk,”tegas Sekretaris GTI Sulut Benny Montolalu.

Lanjutnya, “Dari informasi yg kami dapatkan bahwa sudah beberapa kali pihak inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), sudah melayangkan surat pangilan kepada oknum kepala desa tersebut, namun sampai saat ini oknum kumtua tersebut masih mangkir untuk mempertanggung jawabkan dugaan penyelwengan dana desa tersebut,” jelas Benny aktivis LSM GTI SULUT ini.

Warga Desa Molompar Utara dengan bantuan LSM GTI Sulut kemudian berencana untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut ke Kejaksaan Negeri Amurang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Amurang, dan dalam waktu dekat ini kami akan membuat laporan resmi di Kejari Amurang,” ungkap Benny.

Masyarakat Desa Molompar Utara berharap agar pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini Bupati Minahasa Tenggara untuk serius menanggapi dugaan penyelewengan dana desa (dandes) yang dilakukan oleh kumtua Desa Molompar Utara tersebut, mengingat dugaan kasus tersebut sudah dari 2017 lalu hingga saat ini belum tuntas. Warga kemudian meminta agar kasus ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang ada.

(Koresy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button