Polres Minsel Kawal Eksekusi Tanah di Kelurahan Bitung Amurang
MINSEL- Surat Keputusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Amurang, Puluhan personel gabungan satuan fungsi Polres Minahasa Selatan bersama anggota piket Polsek Amurang melaksanakan kegiatan pengamanan eksekusi tanah di Kelurahan Bitung, Lingkungan 1, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat (05/07/2019).
Kegiatan eksekusi terhadap lahan pekarangan ini dilakukan oleh pihak juru sita Pengadilan Negeri Amurang berdasarkan surat penetapan nomor 110/PDT/2018/PT.MND JO 106/Pdt.G/2017/PN.Amr, tanggal 05 Juli 2019.
Objek eksekusi adalah lahan pekarangan yang dikuasai oleh termohon Ferry Pesik, Feibe Sorongan dan Nixon Lutam di kelurahan bitung Lingkungan satu (1),
“Eksekusi merupakan bagian dari proses hukum yang telah beracara di tingkat Pengadilan, dimana hal ini wajib dikawal dan diamankan oleh pihak kepolisian. Olehnya, kami personel jajaran Polres Minsel melakukan pengamanan jalannya eksekusi ini dengan mengedepankan kegiatan humanis menjunjungtinggi profesionalitas serta tetap berpegang pada prosedur hukum yang ada,” terang Kabag Ops Kompol Syaiful Wachid, SIK, yang memimpin langsung pengamanan eksekusi.
Kegiatan eksekusi lahan pekarangan di Kelurahan Bitung Lingkungan satu (1) di saksikan oleh masyarakat setempat juga membantu Rumah yang di eksekusi, ini berakhir dalam situasi yang aman, lancar dan kondusif.
(KORESY)