Gubernur Sulut Nyatakan PPN 10% Hasil Pertanian 1 Bulan Kedepan Akan Dicabut
MANADO, VIRALBERITA.NET – Masyarakat Sulut yang sumber mata pencarian dominan dari hasil pertanian kadang selalu terpolimik dengan harga hasil pertanian yang rendah dan juga masalah pajak PPN 10% yang dibayar dari hasil pertanian jika dijual.
Namun hal tersebut ternyata sudah menjadi perhatian khusus dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey, sehingga dengan perjuangannya kepada petani Sulut pemerintah akan memutuskan bahwa PPN 10% untuk hasil pertanian akan dicabut.
Hal tersebut diungkapkan Olly dalam menjawab catatan dari partai Gerindra tentang PPN 10% dari hasil pertanian dicabut dalam rapat paripurna DPRD Sulut tentang pertanggungjawaban Gubernur Sulut Ranperda 2018 dan pandangan umum fraksi-fraksi dikantor DPRD Sulut, Kairagi Manado, Selasa 2Juli 2019.
Dalam menjawab catatan dari fraksi Gerindra, Olly mengatakan bahwa hal tersebut telah dibahasnya bersama komisi lll DPR RI dan menteri keuangan supaya PPN 10% untuk hasil pertanian sudah tidak dikenakan lagi.
“Pada selasa sebentar DPR RI Komisi 11 akan mencabut PPN 10% untuk hasil pertanian dicabut supaya harga boleh naik,” pungkas Olly pada siang tadi.
Lanjutnya, Kepala BKN kementrian keuangan sementara susun regulasi. Sebab PPN ini menjadi beban untuk petani.
“Jika harga buah 85 ribu, dipotong PPN 10 % ( pajak ) maka, petani hanya mendapat harga 76,5 ribu, jadi dipotong 8500 rupiah,” paparnya.
Menurut Gubernur, dia sudah membahas hal ini dengan komisi 11 dan menteri keuangan sehingga regulasi PPN 10 % sudah tidak lagi digunakan.
“mudah-mudahan pada satu bulan kedepan sudah keluar regulasi sehingga PN 10% sudah tidak digunakan,” ucapnya lagi.
(Deibby Malongkade)