9 Perkara PHPU Pileg Untuk Sulut Diregistrasi MK
Persoalan gugatan sengketa hasil pemilu 2019 untuk Sulawesi utara belum kunjung selesai. KPU Sulut menerima 9 gugatan perselisihan hasil pemilu dari 8 parpol dan 1 Caleg. Hal ini diungkapkan komisioner KPU Meidy Tinangon pada press relise diakun WA ELECTIONInfo#pers KPUSulut, selasa 2 Juli 2019.
Sesuai jadwal, tanggal 1 Juli Mahkamah Konstitusi melaksanakan proses registrasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan mencatat setiap permohonan yang memenuhi syarat kedalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Berdasarkan penelusuran dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, untuk Sulawesi utara tercatat 9 perkara yg doregistrasi dan akan dilanjutkan dengan proses persidangan.
9 perkara tersebut terdiri dari perkara untuk DPR RI dan DPRD Kabupaten / Kota.
Perkara tersebut masing masing adalah:
1. Gerindra untuk DPRD Kab Kepulauan Sangihe
2. Demokrat DPRD Kab Minahasa selatan dan kota Kotamobagu
4. PSI untuk DPRD kab Minahasa Utara
5. PDIP untuk DPRD kota Manado
6. Perindo untuk DPRD Kab Kepulauan Talaud
7. Garuda untuk DPRD Kab Kepulauan Talaud
8. Caleg Golkar Jerry Sambuaga Untuk DPR RI dengan lokus Kab Minahasa Selatan
9. PAN DPRD minahasa utara dan Bolmong serta DPR RI, DPRD prov Dapil Sulut 4
Hari ini Tim Hukum KPU Sulut betolak ke Jakarta untuk mengikuti Rapat konsolidasi jelang sidang MK yang mulai digelar 9 Juli untuk sidang pendahuluan.
(Deibby Malongkade)