Wakili Bupati ROR, Mangala Hadiri Sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah
MINAHASA,ViralBerita.net – Asisten 1 bidang Pemerintakan dan Kesra Setdakab Minahasa DR.Denny Mangala,MSi mewakili Bupati menghadiri kegiatan Sosialisasi Sistim Pendaftaran Tanah di Kecamatan Kombi, Lembean Timur dan Eris, Selasa (25/6/2019) yang dilaksanakan di kantor Camat Kombi.
Asisten I Setdakab Minahasa DR. Denny Mangala,MSi dalam sambutannya mewakili Bupati mengatakan, Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) adalah salah satu program strategis Pemerintah, yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan teratur, meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah baik di desa maupun kelurahan.
“Dalam kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan Pemerintah Kabupaten Minahasa sangat mendukung program PTSL, karena sesuai SKB 3 Menteri tentang PTSL, dimana memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL ini, disisi lain juga masih banyak masyarakat di Kabupaten Minahasa yang belum memiliki surat tanah, sehingga terkadang hal tersebut memicu masalah yang berujung pada konflik hukum.
Menurutnya, Hukum Tua diundang mengikuti kegiatan ini dengan harapan kiranya Hukum Tua akan mengerti dan dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Ditambahkannya, orang tua kita dahulu hanya saling percaya, namun berbeda dengan sekarang yang banyak terjadi persoalan tanah karena setiap harinya terjadi perubahan, penduduk terus bertambah dan meningkat di setiap tahun dan otomatis kebutuhan lahan akan makin bertambah.
Dijelaskannya, yang dibutuhkan rakyat adalah lahan pemukiman, makanya hutan cepat dijadikan rumah-rumah, demikian juga dengan tuntutan ekonomi yang membuat hutan dijadikan kebun.
“Hutan mulai dibabat dan evaluasi yang dilakukan, didapati setiap tahun adanya kepemilikan tanah ganda dan keduanya tidak memiliki dokumen yang sah serta ujung-ujungnya bermasalah di Pengadilan,”jelas Mangala.
Dia juga menerangkan, oleh karena itu perlu ada pengukuran tanah melalui PTSL yang dilakukan dengan memperhatikan dimana wilayah kepolisian supaya tidak terjadi tumpang tindih agar tidak terjadi persoalan.
Dia juga mengajak masyarakat agar dapat memanfaatkan moment program PTSL ini, hanya dengan biaya maximum Rp.350 ribu sudah termasuk pengukuran.
Dia juga mengingatkan masyarakat, dalam hal menyangkut transaksi jual beli harus pelajari riwayat tanah, agar tidak muncul persoalan secara hukum.
Diakhir sambutan dan materinya Asisten 1 DR. Denny Mangala mengingatkan kepada seluruh peserta untuk mengikuti semua penjelasan teknis dari narasumber BPN dengan seksama.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Minahasa DR Denny Mangala,M.Si dan Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Kabupaten Minahasa Harianto Aritonang,SE, SH, Kepala Bagian Infrastruktur Setdakab Minsel Drs Oswald J Kanter, Camat Kombi Dra Meitha Aguw, Camat Lembean Timur Carlo Wagey SH, Camat Eris Deidy A Tumarar SE, moderator Revly O Moningka SSTP, MAP, para Hukum Tua dan perwakilan perangkat desa di 3 Kecamatan sebagai peserta sosialisasi
(A’Run )