Woow…Hanya Dalam Waktu 24 Jam, Polres Minut Ringkus Pencuri Sapi Lintas Kabupaten
MINUT, VIRALBERITA.NET – Polres Minahasa utara melalui polsek Dimembe hanya dalam waktu 24 jam berhasil meringkus 7 pencuri sapi lintas Kabupaten Provinsi Sulawesi di Desa Laikit Kecamatan Dimembe, Senin 10/6/2019.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Minahasa utara AKBP Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK pada Press rilis dengan para awak media di kantor polsek dimembe, kamis 13/6/2019.
Berawal dari laporan warga tentang terjadinya tindak pidana pencurian satu ekor sapi betina berumur sekitar empat tahun, milik salah seorang warga yang diikat di perkebunan Desa Laikit Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Polisi lantas melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi warga ada recidivis pencuri sapi FR alias Fitri dan temannya PP alias Peter berada didesa Laikit sementara minum kopi di desa Laikit, polisi langsung mendatangi dan meringkus tersangka serta membawa mereka ke polsek Dimembe tanpa ada perlawanan,” ucap Kapolres Siagian.
Lanjutnya, dari hasil pengembangan kasus, terungkap identitas enam orang tersangka beserta dengan alamat masing-masing. Saat itu juga, tim bergerak langsung menyisir alamat para tersangka. Dari delapan tersangka, tujuh orang berhasil diamankan, yang satunya masih buron.
Keterangan yang dirangkum, ternyata bukan hanya di Desa Laikit saja yang menjadi target operasi para komplotan pencuri ini. Sebelumnya, di Desa Klabat, Desa Paniki Atas, Desa Wusa, Desa Werot, Perum Suzuki Desa Watutumouw, lokasi By Pass Kauditan, Kelurahan Tongkaina, Karpet Biru, Desa Warembungan, Kelurahan Bailang, Amurang ada tiga TKP, dan Kelurahan Kumersot telah dilakukan pencurian.
Adapun ke delapan tersangka dengan perannya masing-masing yakni.
FR alias Fitri (49), warga Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken (Residivis),
PP alias Piter (33), warga Desa Lopana 1 Kecamatan Amurang Timur, SA alias Opal (27), warga Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat (Residivis), FP alias Adi (24), warga Desa Paniki Atas Kecamatan Mapanget, DS alias David (25), warga Desa Kolongan Tetempangan, Kecamtan Kalawat, VR alias Vera (35), Alamat Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat, keenam orang tersebut merupakan eksekutor lapangan dan sisanya 2 orang sabagai penada, yakni. RG alias Ade (35), warga Kelurahan Singkil I, Lingkungan VI, Kecamatan Bunaken, kemudian MK alias Maikel Warga Kelurahan Taas, Kecamtan Tikala yang sampai sekarang masih buron dan masih dilakukan pengejaran oleh pihak berwajib.
Ditambahkan juga Kapolsek Dimembe AKP Edy Susanto, S.Sos, barang bukti yang berhasil di sita, Lima (5) buah HP Merk Samsung, Oppo dan Nokia, Satu (1) unit mobil Mitsubishi pick up warna putih DB 8845 LD (Mobil sewa), Satu (1) unit Toyota Sigra (Mobil sewa) akan disita, Satu (1) unit Avanza(Mobil sewa) akan disita, Tali bekas ikatan sapi ditemukan di pekarangan rumah RG alias Ade (Pembeli/Tadah).
“Dalam melakukan aksinya, mereka buat tim dan saling berganti-gantian kendaraan dan wilayah,”paparnya.
“Ke tujuh tersangka sekarang di tahan di polsek Dimembe dan tersangka terancam pasal 363 ayat 1 ke 1e, 3e, 4e KUHP sub 362 KUHP tentang pencurian hewan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ucap Kapolres Siagian dalam menutup wawancara.
(Deibby Malongkde)