Sulut

PT MSM Diduga Eksplorasi Lahan Milik Negara

VIRALBERITA.NET – Perseroan Terbatas Meares Soputan Minning /Toka Tindung Neareles (PT MSM/TTN) untuk perluasan eksplorasinya diduga telah melakukan pelanggaran hukum dihutan Lindung Pramuka yang dikawal oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

Hutan Lindung pramuka besar kemungkinan telah diotak-atik bahkan diambil isinya oleh perusahan tambang raksasa ini, sementara belum mengantongi ijin.

Dugaan ini dibenarkan oleh salah satu Anggota Satuan Polisi Kehutanan (Satpolhut) Provinsi Sulut, Melky Saburu, yang kebetulan turun ke lokasi hutan yang berbatasan dengan Desa Pinenek kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara itu.

“Sesuai GPS, waktu kami turun lakukan survey, memang mereka sudah masuk ke area Hutan Lindung Pramuka,” ujarnya Rabu (12/6/2019).

Lanjut Melky, ketika dikonfirmasinya, pihak PT MSM/TTN memgklaim sudah menghentikan kegiatan itu. “Sudah didalam area Hutan Lindung, namun mereka bilang, yang mana mereka sudah menghentikannya,” tandas Saburu.

Salah satu warga Desa Pinenek Cheris Luntungan membenarkan bahwa eksplorasi tapal batas Hutan Lindung Hutan Pramuka memang sudah off-side.

“Ya setahu saya, area itu masih lahan milik negara. Semenjak para leluhur kami, dan itu sudah di lampaui,” beber Luntungan.

Dirinya (Cheris red-) berani memastikan hal itu, sebab setahu Luntungan juga, lahan perkebunan keluarganya berdekatan dengan area yang diduga kuat sudah sempat di eksplorasi PT MSM/TTN itu.

“Saya berani bicara, sebab area yang mereka jamah, jaraknya berdekatan dengan perkebunan keluarga kami yang memang sudah berada disamping Hutan Lindung Pramuka,” pungkas Luntungan yang juga memiliki keluarga besar di Kelurahan Pinasaungkulan.

PT MSM/TTN melalui Pak Bawengen dari bagian Pengeluhan masyarakat ketika dikonfirmasi via ponsel mengaku kurang tahu hal itu.

“Saya kurang tahu, coba saudara konfirmasi sama Pak Herry Rumondor saja selaku Eksternal perusahaan, biar beliau yang jawab,” pintanya.

Sedangkan bagian eksternal Comunity, Herry Rumondor yang akrab disapa Inyo di nomor ponselnya, belum dapat dihubungi.

Dilain pihak, Ketua LSM Trias Politika Sulawesi Utara, Herry Mamonto kaget dan menyesalkan kelancangan perusahaan itu.

Ia mewanti-wanti, semoga saja dugaan itu tidak benar, mengingat sanksi hukum cukup berat.

“PT MSM/TTN sebaiknya bersoa banyak, agar hal diatas tidaklah benar. Kenapa, kami akan turun lakukan investigasi mendalam. Dan jika terbukti benar sudah ada penjarahan dihutan lindung tanpa ijin, kami akan melapor sampai ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Mamonto.

(Deibby Malongkade)

… Bersambung

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button