Deprov Sulut

Kisah Saling Lempar Kewenangan Terulang, Proyek Berbandrol 50 Milyar Mubasir

Deprov Sulut, viralberita.net – Sudah 6 tahun Pembahasan masalah akses jalan terminal Liwas belum kunjung usai dan hanya habis dalam pembahasan saja. Proyek berbandrol 50 Milyar yang dibangun sejak 2013 di nilai mubasir.

Pasalnya, Jalan akses menuju terminal Liwas masi belum saja dilakukan bahkan sepertinya tidak bertuan, pembebasan lahan tidak tahu tanggung jawab siapa. bahkan, pemeliharaan jalan tidak ada, sebagian jalan terlihat seperti kubangan yang sulit dilalui masyarakat padahal jalan tersebut adalah jalan alternatif.

Dinas PU provinsi menyampaikan bahwa jalan tersebut adalah kewenangan kota manado sedangkan pemerintah kota manado mengatakan kalau sudah menjadi akses provinsi.

Dalam hearing Komisi lll DPRD Provinsi Sulut di ruang rapata komisi lll (rabu, 29/5/2019) yang dihadiri Dinas PU Sulut, Dinas Perbubungan, Balai Pelaksana Jalan Nasional dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, kisah tumpang tindi dan saling lempar tanggung jawab masi terulang lagi.

Hj Amir Liputo sebagai pimpinan rapat menyampaikan, dari penyampaian-penyampaian stakeholder yang ada ini sepertinya tumpang tindih antara satu dengan yang lain. Kami komisi lll akan terus mengawasi dan ini menjadi pengalaman untuk proyek-proyek yang lain, bahwa perencanaan dari awal menjadi prinsip utama sebuah pekerjaan.

“Hari ini dibuktikan saling lempar kewenangan dalam rangka memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah sulawesi utara dalam rangka penyelesaian jalan akses ke terminal Liwas,” pungkas Liputo.

Menurut Liputo, pembangunan terminal Liwas tidak diikuti dengan perencanaan yang matang terutama komitmen bagaimana ini bisa selesai termasuk jalan masuk-keluar, sebab jalan yang ada sudah terakses dengan perumahan-perumahan yang ada. Jika, sejak awal perencanaannya matang, maka kewajiban pemerintah untuk mencegah pemangunan yang ada, sehingga perencanaan jalan disitu tidak terganggu.

” Saya kira gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat bila ada masalah seperti ini, beliau harus mengambil alih, mengambil langkah-langkah menyelamatkan proyek 50 Milyar yang sudah terbengkalai,” tuturnya.

Lanjutnya, Pembangunan terminal bertujuan untuk mencegah kemacetan. tapi sayangnya, terminalnya sudah ada tapi akses jalan dalam masalah sehingga sudah 6 tahun dibangun  tidak bisa difungsikan.

Sementara, Yongky Limin Angota DPRD provinsi Sulut Fraksi Golkar juga menyampaikan, pada HUT Provinsi Sulut gubernur perna utarakan rencana kerja kedepan termasuk pembebasan lahan untuk akses jalan ke Liwas pemerintah provinsi sudah ambil alih. Ternyata, sampai detik ini tidak ada pembayaran.

” Ini terjadi saling lempar saja, pembahasan kali ini akan menjadi catatan bagi komisi lll merekomendasi kepada gubernur supaya segera selesaikan pembebasan lahan yang ada. kementrian sudah wanti-wanti jika tidak ada akses jalan maka terminal liwas tidak akan dioperasikan. Jadi, akan mubasir terminal yang ada,” ucapnya.

Komisi lll DPRD Provinsi targetkan akses jalan Terminal Liwas akan selesai sampai 2020.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button