Diduga Ada Upaya Delegitimasi pemilu, PSI Ancam Laporkan Bawaslu Ke DKPP Jika Keputusan Bertentangan Dengan Hukum
Kuasa Hukum PSI : Bawaslu Minut Jangan Main-main, Kami akan Laporkan ke DKPP !
MINUT, VIRALBERITA.NET – Sidang Ajudikasi dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2019 oleh Bawaslu Sulut atas laporan 4 partai Golkar, PSI, Perindo dan PAN kepada terlapor KPU Minut masi belum menetapkan keputusan karena proses sidang belum kunjung usai.
Kuasa Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Utara Sofyan Jimmy Yosadi, SH mengatakan, kami pihak terkait mengharapkan agar persidangan dengan majelis berintegritas, adil sebagai posisi yang netral, penengah dan objektif.
“Kami yang hadir PSI sebagai pihak terkait, berdasarkan fakta persidangan terungkap tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Minut. Semua laporan dan tuduhan mampu dimentahkan atau dijawab oleh KPU melalui saksi-saksi yang dihadirkan serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” papar Yosadi kepada wartawan saat sidang diskors buka puasa kaum muslim, selasa 21/5/2019.
Menurut Advokat yang menjabat Wakil Ketua Umum IFLC (Indonesian Feminist Lawyers Club) Indonesia ini, Khusus laporan dari partai Golkar Minut semuanya mampu dijelaskan oleh KPU. Oleh karena itu bahaya bagi Bawaslu kalau mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan dan melawan hukum.
” Pihak terkait sangat menghormati para pihak baik pihak pelapor, pihak terlapor dan Majelis Pemeriksa Bawaslu Minut. Tetapi Kami akan melaporkan Bawaslu Minut ke DKPP, jika mengambil keputusan dalam sidang ajudikasi berdasarkan tekanan atau desakan dari pihak manapun tanpa berdasar aturan hukum dan fakta-fakta dipersidangan,”Tegas pengacara Sofyan Jimmy Yosadi, SH yang dikenal sebagai Tokoh Khonghucu Sulut dan aktif sebagai pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulut.
Lanjutnya,dalam tanggapan kami terhadap Laporan Partai Golkar serta partai lainnya, kami sangat mengapresiasi kinerja penyelenggara Pemilu yang telah bekerja keras siang malam demi suksesnya Pileg & Pilpres 2019 bahkan sampai jatuh korban meninggal dan sakit.
“Terungkap dalam persidangan, ada saksi yang diajukan oleh partai Golkar yang akan segera kami laporkan kepada pihak kepolisian karena memberikan keterangan palsu dan kami sinyalir ini adalah upaya untuk mendelegitimasi pemilu. Kami akan usut siapa aktor intelektualnya,” ungkap Ketua Bidang Hukum & Advokasi Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN)
Sofyan pun kembali mengingatkan kepada Bawaslu Minut agar memperhatikan fakta-fakta persidangan dan memahami aturan perundang-undangan. Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan akhirnya berakhir di DKPP.
“Misalkan laporan dari partai Golkar yang menuntut agar Bawaslu mengabulkan permohonan mereka agar ada Pemungutan Suara Ulang (PSU), ini jelas keliru karena sudah kadaluwarsa. Undang-undang sudah mengatur itu. Aturan dibawahnya bicara pada wilayah teknis tapi tidak bisa berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-undang. Semua diatur agar ada kepastian hukum dan sudah jelas dimuat dalam perundang-undangan,” jelas pengacara kondang yang aktif dalam berbagai organisasi.
Selain itu, diingatkan juga bahwa rekapitulasi berjenjang telah berjalan dengan baik. Mulai dari rekapitulasi ditingkat kecamatan, ditingkat kabupaten/kota, ditingkat provinsi dan bahkan KPU RI sudah selesai melakukan rekapitulasi nasional, Selasa dini hari pukul 01.46 WIB.
(Deibby Malongkade)