Minahasa Tenggara

2 Pelaku Judi Togel Diciduk Tim Resmob Polres Minsel

 

MINSEL- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) tersangka kasus judi togel, FP alias Felix, 34 tahun, warga Desa Towuntu, Kecamatan Ratahan; dan FR alias Fendy, 28 tahun, warga Desa Molompar Dua Utara, Kecamatan Tombatu Timur.

Dua lelaki warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ini diamankan pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Minsel pada Sabtu malam (18/05/2019), di Desa Molompar Atas, Kecamatan Tombatu.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah kami melakukan upaya penyelidikan bersumber dari adanya informasi warga yang resah dengan aktivitas judi togel ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai taruhan senilai Rp. 1.211.000,- (Satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah), 3 (tiga) buah handphone, rekapan togel dan sebuah Kalkulator.

“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup AKP Arie.

(Koresy pangemanan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button