7 Pelaku Curanik sebesar 70 juta Tertangkap
MINAHASA UTARA, viralberita.net – Polres Minahasa utara berhasil ungkap 7 tersangka kasus pencurian barang elektronik dengan besar kerugian 70 juta di toko elektronik milik Meilani Kalangi sarongsong 1 kecamatan Airmadidi.
Kapolres Minahasa utara AKBP Jefri Ronald Parulian Siagian dalam Press Release kepada sejumlah wartawan
menyampaikan, setelah memdapat laporan, unit lapangan yang di pimpin Kanit Rivai Rumambi turun TKP, dari hasil penyelidikan pengumpulan data dan keterangan informasi terkait identitas, ternyata pelaku terdiri dari beberapa orang berasal dari luar Minahasa utara yakni Langowan.
Tim lapangan Polres Minut pada senin 13/5/2019 melakukan pembuntutan kepada para pelaku didesa Treman dan berhasil ditangkap 3 orang bersama barang bukti 3 buah HP.
Dari hasil pengembangan kasus untuk menemukan pelaku lainnya ke wilayah langowan, pada selasa 14/5/2019, 3 orang lainnya menyerahkan diri dan disita sebanyak 5 buah HP ditangan pelaku kemudian esok hari (rabu 15/5/2019) 1 orang lagi menyerahkan diri dan disita 1 buah HP ditangan.
Menurut keterangan para pelaku, sebelum melakukan aksi, mereka berkumpul sambil miras di pekuburan dekat pemukiman mereka, kemudian timbul ide untuk melakukan pencurian malam itu juga dengan 3 unit sepeda motor dilokasi tempat kejadian.
Dalam melakukan aksi, para pelaku merusak pintu toko dengan cara mencungkil gembok dengan besi, lalu masuk mengambil 48 unit HP dan uang sebanyak Rp. 17.000.000. Jumlah kerugian 70 juta.
Peran ke-7 pelaku, 5 orang mengawasi dari luar toko, 2 orang mengambil barang kemudian mereka kembali ke Langowan, esoknya mereka membagi-bagikan HP dan Uang.
Adapun ketujuh pelaku sekaligus peran mereka masing-masing, Bobby Willar (29) sebagai inisiator atau penggagas aksi, Rayfino Kaligis alias Fino (19) bertugas sebagai eksekutor, Stivando Kelung (18) sebagai eksekutor, Franklin Saeran (21) bertugas menyiapkan peralatan dan mengawasi. Sisanya tiga orang yakni Sandy Willar alias Sampel (23), Garden Rolan alias Aden (24), dan Denny Sundah (26) betugas mengawasi. Mereka semua berdomisili di Kecamatan Langowan, Kabupent Minahasa.
“Kami akan terus lakukan pengembangan kasus ini, karena dari 48 unit HP baru 9 unit yang di dapat. Yang lain ke mana? apakah dijual di toko lain atau ke orang itu yang akan ditelusuri” ungkap Kapolres di ruang rapat Mako Polres Minut di dampingi kasat Reskrim AKP N Maramis.
Para pelaku sekarang sudah ditahan di tahanan Polres Minut.
Ketujuh pelaku tersebut diancam dengan Pasal 363 ke-3e dan ke- 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke – 1e KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Dari pantauan media viralberita.net, selesai press release, tim polres bersama salah satu pelaku pergi mengambil barang bukti lain yang baru diungkapkan, sabtu 17/5/2019.
(Deibby Malongkade)