Hasil Perolehan Suara Di Banjiri Koreksi, Rekapitulasi Hasil Pemilu Minut Di Pending 2 hari

Manado, viralberita.net – Hasil perolehan suara kabupaten Minahasa utara di banjiri kritik oleh sejumlah saksi partai pada rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi sudah 2 hari masih dipending.
Sementara penyampaian perolehan suara kabupaten Minahasa Utara, Rabu (8/5/2019), para Saksi mengkoreksi perolehan suara DPRD kabupaten di kecamatan Wori dan jumlah suara dari partai Demokrat.
Namun, Pelanggaran yang di protes ada pada tingkat kabupaten. “Pada perhitungan suara tingkat kecamatan suara partai Demokrat 12 tapi di tingkat provinsi sudah menjadi 54,” ucap saksi dari partai PAN.
Tanggapan Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, koreksi untuk kabupaten itu selesai dikabupaten, ini hanya rekapitulasi 4 jenis pemilih, tetapi koreksi tetap diterima dan akan dikroscek.
Menurut Bawaslu Sulut, nanti akan dikroscek. Pelaporan bukan dalam bentuk sengketa tapi catatan pelanggaran khusus.
Setelah mendengar pernyataan Bawaslu pembacaan sertifikat rekapitulasi Minut dipending KPU. Tetapi, Bawaslu sulut lebih menginginkan rapat dilanjutkan karena masi juga mempertanyakan KPU Minut soal jumlah DPK dari presiden, DPR RI dan DPD tidak sama disetiap tahapan. Ada perbedaan 95 suara.
“Kami ingin teman-teman KPU Minut mengclearkan ini,jangan karena angka-angka ini kita lelap dan harus bahas di imam bonjol”ungkap Bawaslu Sulut.
Dalam menanggapi, Mewoh mengatakan, untuk itu kita berikan dulu kesempatan KPU Minut untuk melakukan pencermatan. Jika ditemukan kita akan lakukan koreksi.
Esok harinya, Pada hari kamis 9 mei 2019, sebelum pembacaan perolehan suara Minut masi pembacaan koreksi Minsel, selesai para saksi PDIP memberikan koreksi dan minta sidang ajudikasi, langsung diikuti Sejumlah saksi partai berebut mengacungkan jempol minta sidang Ajudikasi juga untuk KPU Minahasa utara.
Komisioner Divisi hukum Rocky Ambar saat diwawancarai menyampaikan, benar laporan gugatan sudah masuk dari Perindo, Golkar dan PSI tapi masih dievaluasi, disesuaikan dengan data apakah sesuai prosedur, gugatan dan laporannya jelas,” kata Ambar kepada wartawan saat setelah rapat rekapitulasi provinsi di skors di hotel Sintesa Peninsula tadi malam, Senin 9/5/2019.
Lanjut Ambar, sampai saat ini kami belum mengambil langkah. tapi kami akan mengambil langkah dalam satu dua hari ini pemanggilan pemohon dan termohon sebagai tahapan klarifikasi. jika memenuhi laporan maka akan maju sidang Ajudikasi.
(Deibby Malongkade)