Diduga Dandes Desa Rumoong Bawah Diselewengkan Oknun Hukumtua
MINSEL- Dana desa (Dandes) yang dikucurkan setiap tahunnya oleh pemerintah pusat melalui program Nawacita presiden Jokowi yakni membangun Indonesia dari pinggiran, kuat dugaan mulai diselewengkan oleh beberapa oknum Hukumtua di Kabupaten Minahasa Selatan.
Di Desa Rumoong bawah Kecamatan Amurang Barat (Ambar) misalnya, belum lama ini sebagian masyarakat diwilayah ini yang kebanyakan dari kalangan generasi muda melaksanakan aksi protes dengan menanam pohon di tengah – tengah jalan lorong desa.
Jalan yang dinamai Sangir oleh masyarakat setempat diketahui adalah jalan hasil proyek Dandes 2018. Masyarakat Desa Rumoong bawa memprotes akan hasil pekerjaan fisik jalan tersebut, dikarenakan pengerjaannya sangat amburadul.
“Seperti yang kalian lihat pembangunan jalan lorong Desa saja hasilnya amburadul dan asal jadi, rabat beton dengan campuran asal – asalan. Inikan anggaran negara untuk kepentingan rakyat, namun hasilnya belum setahun sudah hancur,” ucap salah seorang warga Desa Rumoong bawah yang enggan namanya di publikasi.
Senada juga dikatakan Kepala Bidang Hukum dan HAM LSM Badan Investigasi Aset Negara (BIAN), Adry Krisen SH kalau Pengerjaan proyek Dandes di Desa Rumoong bawa menurut pantauannya tidak berjalan semestinya.
“Selain masuk dalam keanggotaan LSM BIAN Minsel saya juga tercatat sebagai warga Desa Rumoong bawah, jadi saya tau persis pergerakan pembangunan di desa saya melalui Proyek Dana desa. Dari apa yang saya lihat pengerjaan proyek Dandes desa kami tidak sesuai RAB, terbukti banyak keganjalan pada pelaksanaan fisiknya”ucap Krisen.
Krisen menambahkan kalau permasalahan dugaan penyelewengan terkait Dandes oleh Pemdes harus tuntas dan diberikan efek jerah bagi pelanggar aturannya.
“Untuk para penyeleweng penggunaan Dandes harus ada tindakan hukum, periksa dan jika terbukti tindak sesuai aturan,” tegas Adry Krisen.
Sementara itu Pihak Kejaksaan Negeri Amurang melalui Kasi Intelnya Reza Pamlepi SH, mengatakan akan segera menindak lanjuti permasalahan penggunaan Dandes Desa Rumoong bawa jika sudah menerima laporan resminya.
“Kami akan segerah menindak lanjuti permasalahan dugaan penggunaan Dandes Desa Rumoong bawa jika sudah menerima laporan resminya,” tegas Kasi Intel Kejari Minsel Reza.
Sampai berita ini di turunkan media ini belum bisa mengkonfirmasi pihak Hukumtua desa tersebut dikarenakan sulit untuk ditemui.
(Koresypangemanan)