Nasional

Ditetapkan Sebagai Tersangka, SWM Diduga Terima Suap

JAKARTA– Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan permintaan fee proyek dan pemberian hadiah. KPK melaui komisioner Irjen Pol Basaria Panjaitan saat menggelar konfrensi pers di gedung KPK tadi malam membeber, SWM ditetapkan sebagai tersangka bersama dua oknum lainnya.

“Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yaitu maksimal 24 jam pertama, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penerimaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019,” kata Basaria.

Dikatakannya, SWM ditetapkan sebagai tersangka bersama oknum tim sukses berinisial BNL sebagai penerima dan oknum kontraktor berinisial BHK selaku pemberi. “KPK menetapkan tiga orang tersangka (SWM, BNL dan BHK) dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” ungkap Basaria.

Sementara, barang bukti yang diamankan, lanjut Basaria bernilai Rp 513.855.000 yang terdiri dari sejumlah tas dan jam tangan mewah, perhiasan, dan uang tunai Rp 50 juta.

(Koresy pangemanan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button