Minut, viralberita.net – Berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan PSU berdasarkan temuan-temuan pelanggaran Pemilu 2019, Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Minahasa utara telah menetapkan pemilihan suara ulang (PSU) pada 5 kecamatan di 9 TPS pada hari sabtu 27 April 2019.
Ketua komisi divisi perencanaan, data dan informasi KPU Minut Dikson lahope menyampaikan, Pelaksaan PSU pada 5 kecamatan di 9 TPS yang ada di Minahasa utara yakni Kalawat didesa Maumbi TPS 5, Dimembe didesa lumpias TPS 2 dan TPS 3, Talawaan didesa mapanet TPS 4, Likupang selatan didesa paslaten TPS 3 dan desa wangurer TPS 1, Likupang barat didesa serei TPS 1 dan desa Gangga 2 TPS 1 dan TPS 2.
Pelaksanan PSU ini akan dilaksanakan secara serentak di sulawesi utara.
” Untuk PSU pemilih yang memiliki DPT wajib diberikan C6 PSU tapi khusus DPTb dan DPK, warga yang kemarin sudah menggunakan hak pilihnya saja yang akan diberikan undangan. Tidak lagi membuka ruang untuk pemilih baru. Sudah kami batasi. Tidak ada lagi DPTb dan DPK baru. Hal ini untuk menghindari pergerakan adanya pemilih-pemilih liar dan mobilisasi warga sehingga mengacaukan,” tutur Lahope kepada media viralberita.net dalam ruangannya kantor KPU Minut, kamis 26/4/2019.
Lanjut Lahope, Untuk pelaksanaan PSU didesa Maumbi, Mapanget, Serei, dan gangga 2 memilih 5 jenis, sedangkan yang lainnya hanya 3 jenis yakni pemilihan Presiden, DPR RI dan DPD.
Menurutnya pelaksanaan PSU ini diikuti sekitar 2000 pemilih dan ini ada kemungkinan bisa mempengaruhi hasil suara nanti.
Lahope mengharapkan masyarakat untuk proaktif berpartisipasi melaksanakan PSU ini, karena ada kemungkinan tingkat partisipasi masyarakat untuk memilih menurun, diprediksi 75%.
” Untuk Masyarakat TPS yang melaksakan PSU untuk menggunakan hak pilihnya sebagai warga yang bertanggung jawab dan yang dilindungi hak konstotusinya juga amanat undang- dalam rangka mewujudkan pemilihan Jurdil, umum bebas langsung dan rahasia,”tutupnya.
(Deibby Malongkade)