Bawaslu Minut Layangkan Surat Laksanakan Pemilihan Ulang Ke KPU
Minut, viralberita.net – Sepuluh Kecamatan di minahasa utara akan laksanakan pemilihan suara ulang (PSU), Bawaslu Minahasa utara pada malam ini siap layangkan surat rekomendasi kepada KPU, minggu 21/4/2019.
Penetapan keputusan Pelaksanaan PSU nanti disebabkan adanya temuan dari panwas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada pemilihan umum 17 April 2019.
“Sepuluh kecamatan di Minut ini berpotensi dilaksanakan PSU. Malam ini Bawaslu akan layangkan surat untuk pelaksanaan PSU kepada KPU,”ungkap Rocky Ambar Komisioner Bawaslu Minut Divisi Penegakan Hukum dan Penyelesaian sengketa kepada media viralberita.net, minggu 21/4/2019.
Rocky menjelaskan adanya kajian dari bawaslu menjadi temuan panwas di hampir semua Tps di sepuluh kecamatan yang ada di Minut banyaknya pemilih yang tidak memiliki hak pilih tapi ikut mencoblos.
“Berdasarkan kajian dari Bawaslu ada pemilih yang tidak berstatus mendapat hak pilih, ikut memilih. Ini terjadi dibeberapa titik oleh pengawas Tps, desa dan kecamatan. Ini Adalah temuan berdasarkan pengawasan aktif dari panwas di semua Tps,” ungkap Ambar.
Laporan yang masuk kepada Bawaslu merata dari sepuluh kecamatan dan pelaksanaan pemilihan ulang sementara dikaji untuk memutuskan daerah yang akan dilaksanakan. Pelaksaan PSU akan mempengaruhi suara caleg.
“Laporan itu baru masuk, Kami sementara mengkaji berapa jumlah realnya, apakah semua temuan itu wajib dilaksanakan PSU atau hanya sebagian saja. Dalam konteks laporannya merata dari semua kecamatan dan tentunya ini akan mempengaruhi suara caleg,”
Selain itu, Ambar menjelaskan bahwa Bawaslu akan menggunakan C1 sebagai monitoring bila terjadi pergeseran surat suara.
“C1 sementara dalam rekapan, sesuai undang-undang Bawaslu harus mengantongi C1 sebagai monitoring untuk mengantisipasi apabila terdapat pergerakan atau pergeseran jumlah suara, sehingga kami sudah punya bukti untuk melakukan tindakan pelanggaran kepada pelaku,” pungkasnya.
(Deibby Malongkade)