Minahasa Selatan

Polsek Amurang Amankan Lima Anak Remaja Pelaku Pencurian Jaring Ikan di Kawangkoan

 

Lima anak remaja yamg diamankan Polsek Amurang.

MINSEL– Polsek Amurang mengamankan 5 (lima) anak remaja pelaku kasus pencurian jaring penangkap ikan, MM (Maikel), 16 tahun; TP (Timo), 14 tahun; NT (Nofrits/Ipong), 14 tahun; MT (Markus), 12 tahun; dan JP (Jun), 14 tahun.

Kelima tersangka ini diketahui warga Mobongo, Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, saat dikonfirmasi pada Jumat (08/02/2019), mengungkapkan bahwa kelima tersangka ini diamankan berdasarkan laporan polisi tentang pencurian alat jaring penangkap ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mobongo.

“Kelimanya diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/22/II/2019/SekAmurang tentang pencurian alat jaring penangkap ikan dengan TKP di lokasi pelelangan ikan TPI Mobongo, Amurang,” ujar Kapolsek.

Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus atas indikasi keterlibatan pihak penadah yang menampung barang curian ini. “Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kapolsek.

(Koresy pangemanan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button