RR, Oknum Hukumtua Matani Satu Dilaporkan Pasang APK Caleg di Halaman Rumahnya
MINSEL- Sejauh potret Team media Viralberita.net terekam seorang pejabat kepalah Desa ROYKE REMBANG (RR)Hukumtua Desa Matani Satu kecamatan Tumpaan kabupaten Minahasa Selatan, didapati melakukan pelanggaran dengan memasang APK atau alat peraga kampanye, yang berupa baliho salah satu Caleg Provinsi Sulut, dan caleg DPR RI di halaman atau depan rumahnya sendiri.
Seucap kata tanpa disadari Hukum Tua Desa Matani satu (Royke Rembang) mengatakan ini adalah tempat tinggal saya tapi bukan halaman saya, hal dikatakan pasca penertiban (APK) yang dilakukan oleh bawaslu di depan rumahnya, terkait dengan (APK) yang di pasang sudah melanggar aturan memakan badan jalan.
Seiring dengan itu, Hukum tua Royke Rembang memintakan agar APK tersebut dipindahkan saja didalam halaman rumahnya. Disadari Hukum tua Roy Rembang sudah keceplosan, saat akan di konfirmasi oleh sejumlah awak media di rumahnya untuk mengklarifikasi,namun Hukum tua Roy terkesan cuek.
Franny Sengkey, Komisioner Bawaslu Minahasa Selatan, saat di temui oleh tim liputan mengatakan, apabila di dapati ada pihak pihak ASN atau hukum tua atau juga Camat yang sudah diadukan oleh masyarakat terkait bukti pelanggaran yang sudah di lakukan yaitu pemasangan APK, apalagi didepan atau di halaman rumahnya, maka akan ditelusuri dan ditindaki sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(Koresy pangemanan)