Minahasa Selatan

Team Resmob Polres Minsel amankan pelaku pencurian baterai tower

 

Marlon, pelaku pencurian baterey tower milik PT Masindo Utama.

MINSEL– Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus pencurian baterai tower, MW alias Marlon, 32 tahun, warga Kelurahan Kombos, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Lelaki MW diamankan selaku tersangka atas laporan polisi nomor LP/138/IV/2017/SULUT/Res-Minsel, tentang pencurian baterai tower TRI milik PT Masindo Utama Nusantara, di Desa Ranoketang Atas, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso,SIK, Jumat (25/01/2019), mengungkapkan selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah baterai tower.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan barang bukti 2(dua) buah baterai tower; tersangka dan barang bukti saat ini dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel,” pungkas AKP Arie.

(Koresy pangemanan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button