Minahasa Utara

Panambunan Naik Banding Sengketa Lahan Gugat Joune Ganda

Airmadidi, viralberita.net — Jhony Sue Panambunan naik banding gugatan sengketa tanah bernama ‘Toka Lelotaan’ kepada Joune Ganda di pengadilan negeri Airmadidi, rabu 29 juli 2020.

Sebelumnya bakal Calon bupati Minahasa utara dari partai PDIP Joune Ganda (JG)  digugat karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai objek sengketa tanah perkebunan yang bernama Toka Lelotaan milik ahli waris Alm. Manuel Panambunan dengan membeli secara sepihak melalui Ronald Tileng kepada salah satu cucu ahli waris Decky Panambunan. Padahal, dari keterangan, Manuel Panambunan 2 kali menikah, pertama dengan Carolin Kawene Kaseger mendapatkan 4 orang anak dan pernikahan kedua dengan Betje Norot Ticoalu mendapatkan 4 orang anak.

Perkara tersebut tertuang dalam surat gugatan pengadilan nomor. 1/Pdt.G/2020/PN.Arm dengan Hakim ketua Mohamad Soleh, SH. MH, Hakim anggota Rahmad Kaplale, SH, hakim anggota 2  dengan panitera Chatrin Baginda, SH. MH, dan Jeims Topa, SH. MH.

Objek tanah tersebut terletak digaris kepolisian kelurahan Airmadidi atas dengan nama “Lelotaan” luas -+ 28 tek-tek kecamatan Airmadidi kabupaten Minahasa utara tertanggal 8 November 2006 dengan nomor register 6020 folio 878.

Alasan naik banding menurut kuasa hukum Jhony Panambunan Welly Sompie menyampaikan, kami persoalkan petimbangan hakim soal penggugat Jhony Panambunan (JP) hanya disorot dari segi turunan Manuel Panambunan dengan Berce Norot Ticoalu yang dinyatakan tidak berhak atas tanah tersebut karena menurut mereka objek tanah yang dimaksud adalah tanah bawaan dari Carolin Kaseger. Padahal JP diberi kuasa juga untuk menggugat dari anak-anak Manuel Panambunan dengan pernikahan pertama bersama Carolina Kawene Kaseger yang memiliki hak yang sama.

“Surat kuasa yang diberikan pada Jhony itu termasuk anak-anak dari isteri pertama termasuk kakak dari Decky Panambunan,” ucap Sompie.

Ditambahkan juga oleh Sompie, Bahwa dalam naik banding ini pun akan dibahas mengenai surat kuasa Joune Ganda kepada Ronal Tileng bukan pada objek tanah yang dimaksud.

“Joune Ganda memberikan kuasa kepada objek tanah sertifikat hanya luas tidak sampai 2000 M2, sedangkan objek tanah yang dibeli seluas 98.888 M2,” pungkas Sompie.

(Deibby Malongkade)

From Note: https://goo.gl/ScG4Hc

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button