KejaksaanSulut

Wakajati Sulut Hadiri Peringatan HANI Tahun 2020 di BNNP Sulut

MANADO, viralberita.net — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Wakajati Sulut) Raimel Jesaja, SH.MH menghadiri Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika International (HANI) Tahun 2020, yang secara serentak diperingati secara Nasional via Video Confrence (Vidcon), Jumat (26/06/2020) bertempat di Ruang Video Conference (Vidcon) Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (BNNP Sulut) pukul 09.30 WITA.

Peringatan Hari Anti Narkotika International (HANI) dengan Tema,” Hidup 100% di Era New Normal (Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia Tanpa Narkoba) dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kepala BNN Irjen Pol Heru Cahyono dan Menteri PAN-RB Tjahyo Kumolo bersama Kepala BNNP se-Indonesia didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Peringatan HANI dibuka oleh Wakil Peresiden Ma’ruf Amin dan dilanjutkan oleh Kepala BNN Irjen Pol Heru Winako dan Menteri PAN-RB Tjahyo Kumolo sekaligus Penandatangan Peraturan Bersama 13 K/L Secara Virtual terkait Website aduannarkoba.bnn.go.id

Pada acara tersebut, diberikan penghargaan kepada penggiat anti narkoba oleh BNN Tingkat Nasional dan Tingkat Provinsi yang diberikan Kepala BNN dan Menteri PAN-RB.

Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko dalam sambutannya mengatakan bahwa tindakan kejahatan narkoba merupakan ancaman kemanusiaan yang harus kita perangi bersama.

“Kejahatan Narkoba merupakan ancaman kemanusiaan. Sehingga, kerjasama dari semua pihak diperlukan untuk menanganinya,”tutur Winarko.

Winarko juga mengajak masyarakat untuk menyadarkan anak muda sebagai generasi penerus bangsa guna menjalani hidup yang lebih baik yakni hidup sadar, sehat dan produktif, bahagia tanpa narkoba.

Sementara itu Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Victor Jefri Lasut di kantor BNNP Sulut didampingi Forkompimda mengatakan masyarakat dalam melakukan aktifitasnya harus bahagia tanpa menggunakan narkoba.

“Bahaya narkoba sudah menggerogoti kalangan usia produktif usia 18 sampai 30 tahun, ini berarti bahwa target pengedar Narkoba yaitu kalangan ini. Kali ini peringatan HANI tampak sederhana, mengingat semua elemen masih dalam pandemi COVID-19,”ucap Lasut.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button