Minahasa Utara

Sompie Singal Resmi Undur Diri Sebagai Calon Bupati Minut Perseorangan di Pilkada 2020, Ini Alasannya

Foto : Drs. Sompie S. F. Singal

MINUT, viralberita.net — Konstelasi politik semakin memanas ketika dibukanya lagi tahapan-tahapan Pemilu 2020 serta pengaktifan kembali Seluruh Badan addhock yang sempat nonaktif pasca penutupan Pendaftaran calon perseorangan dengan memasukan dukungan dan oleh karena hantaman Pandemi covid-19, tahapan verifikasi Faktual calon perseorangan, tidak bisa dilanjutkan.

Namun sayangnya, setelah memulai lagi tahapan untuk melanjutkan verifikasi Faktual calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa utara jalur perseorangan, satu-satunya pasangan calon perseorangan Drs. Sompie S. F. Singal justru mengundurkan secara resmi di Komisi pemilihan umum Minut pada rabu 17 juni 2020.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Minut Stella Runtu kepada wartawan. Stella menyampaikan, Sompie Singal telah mengajukan surat pengunduran dirinya secara resmi kepada KPU.

“Iya benar, Sompie-Singal telah memberikan surat pengunduran dirinya ke KPU, KPU sudah menerimanya karena itu adalah hak dia, “ucap Runtu.

Dalam siaran pers KPU Minahasa utara, Alasan Sompie Singal mengundurkan diri dikarenakan pandemi covid-19 yang dinilai akan berpotensi meluas dan makin merugikan masyarakat sebab verifikasi Faktual tetap dilaksanakan dengan metode sensus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah KPU minta klarifikasi kepada kedua bakal calon perseorangan Sompie Singal dan Endang S Legiman (jumat 19/6/2020), maka KPU Minut menyatakan kesimpulan :
1. Pengunduran diri dari Balon perseorangan atas nama Drs Sompie Simon France Singal dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.
2. Bahwa pengunduran diri dari Bakal calon perseorangan adalah hak dari yang bersangkutan
3. Berdasarkan kesimpulan angka 1 dan 2 maka KPU Minahasa utara memutuskan menerima pengunduran diri dari bakal calon perseorangan tersebut.

Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan etik terkait pelaksanaan prinsip berkepastian hukum sebagaimana diatur oleh DKPP maka rapat pleno pertimbangan dan kajian fakta hukum berdasarkan ketentuan peraturan, pasal 33 ayat 1 peraturan KPU nomor 1 tahun 2020, perubahan ketiga peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 dan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 perubahan ketiga peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 serta berdasarkan dokumen surat pengunduran diri dan berita acara klarifikasi.

“Berdasarkan kajian dan pertimbangan sesuai aturan perundang-undangan dalam berita acara nomor 610/PL.02.2-BA/7106/Kab/VI/2020 menetapkan, Bakal pasangan calon perseorangan Sompie Singal dan Endang Sicillia Legiman, TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT dan TIDAK DAPAT DIGANTI DENGAN CALON LAIN, verifikasi faktual untuk kedua calon dinyatakan batal dan berita acara terkait proses tahapan pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku,” siaran pers, sabtu 20 juni 2020.

Ketika dikonfirmasi dengan mantan Bupati Minut ini pada periode April 2008-Agustus 2010 dan periode 2010-2015 Drs Sompie Singal, dia mengatakan benar telah mengundurkan diri sebagai calon perseorangan.

“Benar, saya telah mengundurkan diri sebagai calon perseorangan di KPU,” ucap Singal singkat.

Dari keterangan, Sompie tidak bicara lebih, alasannya mengundurkan diri karena peraturan KPU yang baru menurutnya terlalu rumit.

Saat konfirmasi apakah dirinya akan maju melalui partai, kata Sompie masih dipikirkan. “untuk sementara saya calling down dulu, “pungkas putra Tonsea yang perna menang pertarungan Pilkada 2005-2010 mendampingi Vonnie Anneke Panambunan sebagai wakil bupati.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button