Sulut

Kajati Sulut Instruksikan Seluruh Kejaksaan Negeri Awasi Dana Covid-19

Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief saat memimpin rapat Vicon

MANADO,  Viralberita.net — Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief,SH.MH memimpin rapat bersama seluruh kepala lejaksaan negeri se-Sulut terkait Pengawasan berjenjang dilakukan Korps Adhyaksa terkait dana Covid-19 yang dilakukan realokasi dan refocusing, melalui Video conference (vicon) bersama para Kajari Se-Sulut,  kamis 30 April 2020 bertempat di Aula Sam Ratulangi.

Dalam rapat ini, Kajati Sulut menindaklanjuti instruksi dari Kejaksaan Agung, untuk diteruskan ke Kejaksaan Negeri-Kejaksaan Negeri.

Kajati Sulut Arief didampingi para Asisten, Kabag TU dan para Kasi di Kejaksaan Tinggi Sulut dalam instruksinya, meminta dilakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran Covid-19.

“Sesuai instruksi, Mahkama agung meminta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar memantau perkembangan situasi daerah, sehubungan dengan pelaksanaan keadaan darurat Covid-19, termasuk perkembangan pendampingan anggaran refocusing Covid-19 dan pelaksanaan tugas penegakan hukum di daerah masing-masing,”ucap Kajati.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kejati, termasuk Kejati Sulut untuk memantau proses refocusing dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19. Selain memantau Kejati diminta menjalankan fungsi pendampingan untuk pencegahan penyimpangan.

“Optimalisasi pelaksanaan pendampingan refocusing kegiatan dan realokasi anggaraan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), ujar Iqbal. 

Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) dalam proses ini melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP), BPKP, Bidang Polhukam PMK, bersama Sesjamdatun, para Direktur di Jamdatun,

Kapuspenkum dan Kapusdaskrimti serta para kasubdit di Lingkungan Jamdatun.
Penjelasan Jamdatun Ferry Wibisono, in house training itu untuk memberi pengarahan kepada para Jaksa dalam mendampingi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Hal ini dikaitkan dengan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi anggaran serta pengadaan barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Diungkapkan lagi, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulut dapat berperan aktif dalam proses pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2020, yakni dengan mendampingi proses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemic Covit-19.

“Sepanjang masalah hukumnya saja dengan proses kegiatan pendampingan hukum (Legal assistance)”tuturnya. 

Terkait itu Jamdatun lanjutnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.

Pelaksanaan vicon berjalan dengan aman dan lancar, yang diisi juga dengan paparan dari Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH.MH dan para Asisten serta adanya diskusi atau tanya jawab dengan Kajari-Kajari se-Sulut.

 

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button