Sulut

Bawaslu Sulut Gelar Sosialisasi Produk Hukum Bagi Stakeholder

WATUTUMOU 2, viralberita.net — Sebagai penguatan penguasaan regulasi tahapan-tahapan pemilu dan sosialisasi produk hukum bagi stakeholder terkait perubahan-perubahan regulasi pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati, Gubernur dan wakil Gubernur Pilkada 2020 maka Bawaslu Provinsi Sulawesi utara melaksanakan sosialisasi produk hukum pengawasan pemilihan kepala daerah di provinsi Sulawesi utara tahun 2020 di hotel Sutan Raja Watutumou II kecamatan Kalawat Minahasa utara, selasa 18 Februari 2020.

Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh anggota Bawaslu RI Divisi Hukum Fritz Siregar, SH sebagai narasumber didampingi ketua Bawaslu Sulut Supriadi Pangelu, SH, ketua Bawaslu Minahasa utara Simon Awuy, SH.

Pada kesempatan ini, Siregar menjelaskan inti kerawanan pelanggaran yang perlu diawasi adalah pemutahiran data DPT, pendaftaran calon, Kampanye, Pelaporan dana kampanye, Pencetakan dan pendistribusian logistik, masa tenang, Pencoblosan, Rekapitulasi jumlah suara dan Penetapan. Untuk itu, pentingnya para stakeholder memahami regulasi-regulasi yang ada.

“Peraturan dapat dilaksanakan jika para pengawas dan stakeholder memahami betul peraturan pengawasan pemilu,” ucap Siregar.

Dosen hukum tata negara itu menegaskan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pilkada sangat diperlukan. Pasalnya, hampir seluruh wilayah tanah air menggelar pesta demokrasi dengan rincian 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sementara, Pangelu dalam sambutannya menyampaikan, bukan hanya jajaran Bawaslu yang mengawasi Pemilu tetapi mengawasi Pemilu adalah tanggung jawab semua anak bangsa.

“Pilkada yang adil dan berintegritas jika berjalan sesuai dengan rambu-rambu dan regulasi,”kata Pangelluh.

Dalam sosialisasi ini, terjadi dialog interaktif antara narasumber dan peserta yang hadir serta ide dan masukan serta kritikan guna kesuksesan Pilkada 2020.

Turut hadir dalam sosialisasi ini, komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail, Rocky Ambar, Ormas/LSM, dan media.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button