TNI/Polri

Hanya Karena Miras Nyawa Nelayan Asal Likupang Melayang

AIRMADIDI, viralberita.net — Tim Resmob Polres Minut berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang nelayan Jefry Pontoh (27) warga Likupang 2 jaga VII kecamatan Likupang timur.

Menurut keterangan Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, SIK.M.Si kejadian terjadi tidak ada masalah hanya karena mabuk oleh minuman keras.

“Kejadian ini tidak ada permasalahan di sana, karena berawal pelaku berteriak kondisi pelaku dalam kondisi mabuk, ditegur oleh korban. jadi, terpengaruh minuman keras akhirnya secara tiba-tiba tersangka melakukan penikaman sebanyak 2 kali di dada sebelah kiri dan di leher korban,” ungkap Rahakbau kepada wartawan dalam Konfrensi pers Polres Minut, selasa 11/02/2020.

Kasat Reskrim Polres Minut AKP I Kadek Dwi Shantika Miharjaya SH, SIK, MH menyampaikan, setelah menerima laporan tim Resmob Minut langsung menangkap tersangka di temukan di hutan di sekitar TKP, tidak jauh dari TKP.

Tersangka diamankan di Polres Minahasa Utara karena melihat situasi kondisi keamanan, dengan barang bukti 1 buah baju, 1 buah celana dan 1 buah pisau badik milik tersangka.

” Yang bersangkutan dikenakan pasal 338 kemudian juga subsider 351 ayat 3. Jadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,”tutup Kasatreskrim Minut yang baru bertugas 20 hari di Minut namun sudah berhasil menagani beberapa kasus kriminal.

Tesangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button