Minahasa Utara

Mulai 7 Januari 2020 Balon Gubernur dan Bupati Petahana Dilarang Melakukan Mutasi Jabatan

WATUTUMOU 2, VIRALBERITA.NET — Tahapan Pilkada serentak tahun 2020 sudah dalam persiapan matang Bawaslu Minahasa utara. Para petahana Gubernur dan Bupati sementara yang akan maju dalam pilkada 2020 mulai tanggal 7 januari tidak boleh lagi melakukan mutasi jabatan.

Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Minahasa Utara Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail SH  kepada wartawan selesai Rakor Bawaslu Minut bersama media dan LSM di hotel Sutan raja Watutumou 2 kecamatan Kalawat, jumat 27/12/19.

“Mulai tanggal 7 januari Bupati tidak boleh lagi melaksanakan mutasi jabatan, sesuai ketentuan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota “ucap Ismail.

“Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri”

Menurutnya, waktunya dihitung 6 enam bulan sebelum penetapan calon pada 8 juli 2020 mendatang.

Pelarangan mutasi jabatan ini kata Rahman untuk mencegah terjadinya penyalagunaan kepentingan dukungan politik kepala daerah petahana.

Selain tidak boleh melakukan mutasi pejabat, kepala daerah petahana juga dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button