Minahasa Selatan

Terkait Dana Desa, Tim Paralegal Minsel Sambangi Desa-Desa

 

MINSEL,Viralberita.Net – Bertempat di BPU desa Lopana Kecamatan Amurang Timur, dilaksanakan Bimbingan teknis terkait Pengembangan Bantuan Hukum dan paralegal Desa pada Selasa, (03/02/2019)

Sebagai pembuka Kegiatan,
Plt Hukum Tua Desa Lopana, Ria Mangindaan. Dengan membuka kegiatan memberikan Ucapan Selamat datang kepada semua yang hadir, dilanjutkan dengan sambutan dari Camat Amurang Timur, Vecky Sagai.

Hendry Lumapow Msi, Kadis PMD membuka materi yang harus di bahas, dalam penyampaian terkait kegiatan yang bersangkutan dgn Dana desa (DD) Bahwa “semua kegiatan yang berkaitan dengan DD harus ada papan informasi sebagai cara yang transparansi kepada Masyarakat dan scara umum. Apabila tidak di pasang maka itu akan timbul satu indikasi kecurangan,dan bisa mendatangkan prasangka buruk untuk masyarakat, dan itu bisa mengakibatkan fatal, Ungkap Lumapow.

Selain itu, Lumapow Kadis PMD Kabupaten Minahasa Selatan menambahkan bahwa yang di maksud disini yaitu, semua yg terkait dan  berkompetensi langsung terhadap urusan Dana Desa yaitu Kepolisian, Kajari, dan Kami PMD untuk lakukan sosialisasi sebagai tindakan pecegahan korupsi”.

Kapolres Minsel, AKBP FX Winardi Prabowo SIK,  mengatakan bahwa “Terkait pelayanan masyarakat yang di lakukan, oleh Pihak Polres sudah menyediakan sarana dan prasarana yang menyangkut pelayanan Publik.  Pihak Kepolisian siap menerima dan melayani Masyarakat yang membutuhkan untuk di layani. Pemerataan pembangunan harus ada di setiap Desa karena Pembangunan itu harus jalan, Ungkap Kapolres.

Selain itu, Kapolres menambahkan bahwa, apabila di dapati ada Aparat Desa yang menggunakan tidak sesuai dengan APBDes, maka dia bisa dinyatakan bersalah, dan apabila ada Aparat Desa yang selalu menerima uang negara sebagai upah,  tetapi dia tidak bekerja dengan baik maka aparat tersebut sudah melanggar akan aturan, atau sudah merugikan negara”, Ucap Kapolres

Imade Iwayan SH Kajari Minsel mengatakan, ” Jika ada penyimpangan administrasi terkait DD yang dilakukan atau Tipikor, baik dari Desa setempat atau dari PMD, maka Oknum itu akan berhubungan dengan Kejaksaan, Ucap Kajari.

Di tambahkan pula apabila terjadi penyelewengan dan terbukti merugikan Negara maka itu akan berhubungan dengan hukum atau di jebloskan ke Penjara. Selain itu, yang bersangkutan walaupun sudah di pidanakan akan tetap di kenakan ganti Rugi atau TGR.

Dalam pantauan awak Media, Yang Hadir dalam Giat ini yaitu Tim Paralegal,  terdiri dari :Kajari, Polres Mimsel, dan PMD, juga 5 desa terkait yaitu Kades Lopana, Kades Desa Kilotiga, Kades Ritey, Kades Kotamenara dan Kades Desa Maliku, juga sejumlah Aparat Desa dan Warga,  dan Sebagian masyarakat masing masing Desa. Tutup Kajari.

(Yolla Rumengan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button