Minahasa Utara

Palsukan Dokumen Tanah, Kumtua Paslaten Ditangkap

AIRMADIDI, VIRALBERITA.NET — Hukum tua desa Paslaten Oktavian Langelo setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah oleh polres Minahasa utara ditangkap dan diserahkan kepada Kejaksaaan negeri Airmadidi dan langsung dibawa ke Rutan malendeng, minggu 30/10/2019.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan negeri Airmadidi Fanny Widyastuti, SH. MH kepada awak media viralberita.net.

Widyastuti menyampaikan, memang benar kejaksaan negeri Airmadidi telah menerima berkas tahap dua dari penyidik polres Minahasa utara pengiriman tersangka serta barang bukti atas nama Oktavian Langelo.

” Memang benar kami telah menerima berkas tahap dua dari penyidik polres Minahasa utara atas nama Oktavian Langelo dan pengiriman tersangka serta barang bukti kemarin sore pada pukul 17:30 ke rutan Malendeng,”ucap Widyastuti diruang kerjanya, senin 1 November 2019.

Lanjutnya, Perkara yang disangkahkan terhadap Oktavian adalah pasal 263 ayat 1 yang merupakan tindak pidana umum, ancaman pidana yang disangkahkan terhadap Oktavian maksimal 6 tahun penjara.

Saat ini tersangka telah diamankan dirumah tahanan Malendeng dan Kejari akan segera limpahkan ke pengadilan.

“Kami akan segera limpahkan kasus ini untuk diproses dipengadilan,” tutupnya.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button