Berita Terkini

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih, Pemkab Mitra Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi

 

MITRA,ViralBerita.Net – Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Sosialisasi Penyalahgunaan Kewenangan Jabatan Merupakan Tindak Pidana bagi aparatur Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Mitra, bertempat di Sport Hall Kantor Bupati pada Kamis (31/10/2019).

Bupati Mitra James Sumendap dalam sambutannya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Robby Ngongoloy mengatakan, segala tindakan yang merugikan negara disebut korupsi. Ia mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Mitra, baik itu Camat, Hukum Tua, Perangkat Desa dan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) untuk tidak salah dalam menggunakan kewenangannya.

“Penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, dilakukan pejabat untuk kepentingan pribadi, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu merugikan negara maka dianggap sebagai tindakan korupsi,” ujar orang nomor satu di birokrasi Pemkab Mitra itu.

Lanjutnya, tindak korupsi dimulai dari penggunaan kewenangan yang tidak sesuai aturan dan hanya untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.

“Tindak pidana korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lain, mengingat dampak negatif korupsi yang merugikan negara dan masyarakat banyak,” sebutnya.

Tambahnya, desa merupakan garda terdepan untuk mengusaha kemajuan masyarakat desa. Kemajuan itu direalisasi lewat berbagai aspek di antaranya : ekonomi, administrasi dan partisipasi masyarakat.

“Melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah diperkuat kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa,” tutur Sekda Ngongoloy membuka sosialisasi itu.

Ia berharap kegiatan itu dapat membuka pemahaman bagi aparat pemerintah desa : Hukum Tua, BPD Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan jajaran Pemerintah Kecamatan.

“Saya harap sosialisasi ini bukan hanya menjadi kegiatan yang biasa dilaksanakan, tapi merupakan kegiatan yang memberikan konstribusi dalam memberi pemahaman dan mengetahui bahwa penyalahgunaan jabatan merupakan tindak pidana,” tukasnya.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Mitra Freddy Kumesan dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan sosialisasi itu agar aparatur pemerintah desa mendapat pemahaman yang baik dalam penggunaan kewenangan dalam menjalankan tugas melayani kepentingan warga desa.

“Aparatur Pemerintah Desa sebagai pelaksana ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Hadir mendampingi Sekda Mitra Robby Ngongoloy, Asisten 1 Jani Rolos, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Pemerintahan Royke Lumingkewas, Kabag Humpro Arnold Mokosolang dan Para Camat. Sedangkan para pemateri di antaranya : Kabag Ops Polres Mitra Drs Markus Sombodeside SH, Kepala Inspektorat Mitra David Lalandos dan Kepala Dinas PMD Boyke Akay.

( Stenly Runtunuwu )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button