Minahasa Utara

Pemkab Minut Gelar Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Sulut Tahun 2019

MINUT, VIRALBERITA.NET — Pemerintah kabupaten minahasa utara melalui badan keuangan dan pengelolaan keuangan daerah Minahasa utara menjadi tuan rumah dalam melaksanakan rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBHP) pajak se-provinsi Sulawesi utara di Hotel Casabaio Likupang timur, jumat 20 september 2019.

Kegiatan Rekonsiliasi dana bagi hasil pajak daerah dibuka oleh sekertaris daerah kabupaten minahasa utara Ir. Jemmy Kuhu, MA peserta perwakilan dari badan keuangan dan perangkat daerah yang mengelola pendapatan daerah dari 15 kabupaten kota di Sulawesi utara.

Dalam sambutan, Kuhu menyampaikan kepada seluruh kabupaten kota untuk selalu bersinergi dalam mencari dan menggali potensi pendapatan baik dari sektor pajak maupun retribusi daerah, dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah di masing-masing daerah.

Menurut Kuhu, melalui pelaksanaan kegiatan ini, agar supaya tersediannya data yang akurat dan terverifikasi yang akan dipakai untuk kebutuhan pemeriksaan dan akuntanbilitasnya angka penyaluran dana bagi hasil,” ucap Kuhu.

Pemerintah kabupaten minahasa utara dalam rekonsiliasi dana hasil pajak sampai pada bulan juni 2019 sebesar Rp. 15.488.969.531,85.

Dalam pembagian dari pemerintah provinsi Sulawesi utara untuk Minut, perinciannya, Pajak Kendaraan bermotor (PKB) Rp. 4.523.141.953,78, sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp. 4.205.384.397,95 dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)Rp. 6.726.932.498,46 serta pajak air permukaan Rp. 33.510.681,67.

Kabid pendataan dan pendaftaran badan keuangan Minut Meske Pantow, SE. ME menyampaikan, badan keuangan Minut akan terus melakukan koordinasi dengan bapenda provinsi Sulut dalam rangka menggali potensi pendapatan baik pajak daerah maupun retribusi daerah demi peningkatan PAD.

“Badan keuangan Minut akan terus melakukan koordinasi dengan bapenda provinsi Sulut dalam rangka menggali potensi pendapatan baik pajak daerah maupun retribusi daerah demi peningkatan PAD,”ucap Pantow kepada wartawan pada Rekonsiliasi pembagian dana hasil pajak seprovinsi Sulut di hotel Casabaio Likupang timur, jumat 20 september 2019.

Kegiatan dilaksanakan sehari dan berjalan sukses.

Turut hadir dalam kegiatan rekonsiliasi DBHP kepala Bapenda Provinsi Sulut Olvie Atteng, SE. M.Si, Kepala bidang retribusi dan pendapatan lain-lain M. L. H Lapadengan, SE. M.Si serta perwakilan dari pengelola keuangan dari kabupaten kota Sulut.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button