Begini Rincian Pembagian Dana Hasil Pajak Minahasa Utara
MINUT, VIRALBERITA.NET — Pemerintah kabupaten minahasa utara dalam rekonsiliasi dana hasil pajak sampai pada bulan juni 2019 sebesar Rp. 15.488.969.531,85.
Dalam pembagian dari pemerintah provinsi Sulawesi utara untuk Minut, perinciannya, Pajak Kendaraan bermotor (PKB) Rp. 4.523.141.953,78, sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp. 4.205.384.397,95 dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)Rp. 6.726.932.498,46 serta pajak air permukaan Rp. 33.510.681,67.
Kabid pendataan dan pendaftaran badan keuangan Minut Meske Pantow, SE. ME menyampaikan, badan keuangan Minut akan terus melakukan koordinasi dengan bapenda provinsi Sulut dalam rangka menggali potensi pendapatan baik pajak daerah maupun retribusi daerah demi peningkatan PAD.
“Badan keuangan Minut akan terus melakukan koordinasi dengan bapenda provinsi Sulut dalam rangka menggali potensi pendapatan baik pajak daerah maupun retribusi daerah demi peningkatan PAD,”ucap Pantow kepada wartawan pada Rekonsiliasi pembagian dana hasil pajak seprovinsi Sulut di hotel Casabaio Likupang timur, jumat 20 september 2019.
(Deibby Malongkade)