Minahasa Utara

Tak Penuhi Panggilan Tiga Kali, Eks Pejabat Minut Diseret Kejari ke Malendeng

MINUT – Setelah tak indahkan panggilan ke tiga kalinya oleh kejaksaan negeri Airmadidi, Mantan kepala Dinas Tata Ruang Pemkab Minut AS alias Agus, Jumat, (13/9) 2019 dijemput paksa tim Kejaksaan Negeri Airmadidi dan polres Minut  terkait vonis kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar 942 juta.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Airmadidi, Hendra Sahputra SH.MH,  pihaknya sebelum eksekusi secara tertulis sudah melayangkan surat panggilan agar yang bersangkutan atang melapor ke Kejari namun pangilan itu tak diindahkan selama tiga kali. Akhirnya, Kajari memerintahkan membentuk tim untuk mengeksekusi yang bersangkutan.

“Jadi yang bersangkutan kami eksekusi saat sedang bekerja memperbaiki rumahnya, di daerah desa Kawiley, Jumat 13 September berdasarkan petikan putusan pengadilan, dimana yang bersangkutan masih harus menjalani kurungan badan sekitar tiga bulan plus denda susider yang harus dibayar dan jika tidak maka harus diganti dengan menjalani tambahan masa kurungan badan,” tukas Kasi Pidsus.

Selain Agus, Kasi Pidsus menambahkan masih akan memburu dua orang pihak swasta yang terkait dengan kasus IMB yang melibatkan Agus.“Pihak ketiga dari swasta ini sudah kita kirim panggilan jika merek kooperatif tentu akan ada pertimbangan-pertimbangan khusus namun jika tidak maka mereka akan jemput paksa,” tandasnya.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button