Minahasa Utara

Caleg Stevanus Prasetyo Berpotensi Tidak Dilantik

MINUT, VIRALBERITA.NET — Caleg Terpilih Partai Demokrat dapil 2 Stevanus Prasetyo yang membawahi Kecamatan Membe, Tolowaan dan Likupang Selatan, Berpotensi tak dilantik. Pasalnya, Caleg tersebut, tak memasukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke partai dan partai tak memasukannya ke KPU. Bahkan para pimpinan partai Demokrat menolak yang bersangkutan dilantik sebagai Caleg terpilih.

“Karena ada tahapan yang tak dipatuhi caleg, maka kami menganggap beliau tidak layak untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih. Sampai saat ini Prasetyo tidak pernah berkoorsinasi terkait dana kampanye LPPDK termasuk dengan LO, jika ada silahkan dibuktikan,” ucap Ketua DPC partai Demokrat Stendy Rondonuwu kepada para awak media.

Rondonuwu juga menyampaikan telah melaporkan ke Bawaslu keberatan dari partai Demokrat. Menurutnya, masih ada ruang waktu sebelum pelantikan legislatif sesuai jadwal KPUD Minut.

Sementara, komisioner Bawaslu Minut Rocky Ambar membenarkan adanya laporan keberatan partai Demokrat terkait ketidak patuhan Caleg Demokrat dapil 2 Stevanus Prasetyo, SE pada tahapan pemilu.

“Benar, dari partai Demokrat telah melaporkan keberatan partai Demokrat terhadap Caleg Stevanus Prasetyo namun belum bersifat resmi. kami masi harus mengkaji dulu, apakah memenuhi syarat objek sengketa  atau tidak,”papar Ambar.

Ambar juga mengatakan, jika hasil kajian ditemui pelanggaran, maka Caleg Demokrat berpotensi tidak dilantik  sekalipun telah ditetapkan KPU.

“Jika hasil kajian ada objek sengketa, bisa untuk merubah penetapan tetapi harus dilakukan pengkajian dulu,  apakah formil atau material untuk bisa masuk objek sengketa. Jika masuk objek sengketa masi juga akan melakukan pengkajian,”ucapnya.

 

Menurut ambar, Laporan belum bersifat resmi, kami belum meregristrasinya.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button