Sulut

MK Putuskan Tolak Gugatan Perindo, Gerindra Dan PSI

SULUT, VIRALBERITA.NET — Perjuangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura) terkait sengketa Pemilihan Legislatif 2019 akhirnya mental di Mahkamah Konsititusi (MK).

Majelis hakim MK, dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Selasa (6/9/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, memutuskan menolak permohonan PSI untuk DPRD Kabupaten Minut nomor perkara: 204-11-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019, Gerindra untuk DPRD Kabupaten Sangihe nomor perkara: 163-02-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dan Perindo untuk DPRD Kabupaten Talaud nomor Perkara: 133-09-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019.

“Menyatakan permohonan ditolak,” ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna, didampingi hakim anggota Suhartoyo dan Wahduddin Adams.

Disisi lain Pimpinan Bawaslu Minut Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaiaan Sengketa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minut Rocky M. Ambar mengatakan ditolaknya gugatan ini tidak terlepas dari keberadaan Bawaslu dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan terhadap tahapan Pemilu terutama menyajikan data-data yang dibutuhkan di MK dan sidang PHPU.

“Bawaslu sebagai pemberi keterangan sudah menyajikan data-data sebaik mungkin. Keputusan MK bersifat final dan mengikat,” tutur Ambar.

Rocky Ambar mengucapkan terima kasih kepada jajaran Bawaslu khususnya pengawas kecamatan, pengawas desa dan pengawas TPS di Kab. Minut yang sudah bekerja secara maksimal.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button