Minahasa Tenggara

Diduga Kades Molompar Utara Selewengkan Dandes, Ini Tanggapan LSM GTI Sulut

 

MITRA,ViralBerita.net – Dugaan Kasus penyalah gunaan anggaran Dana Desa (Dandes) tahun 2017 yang dilakukan oleh salah satu oknum Hukumtua Desa Molompar Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), sampai detik ini tidak selesai.

Menurut informasi dari masyarakat setempat yang diduga merugikan uang negara, sebesar seratus delapan puluh juta rupiah (180), itu terus menuai protes dari masyarakat setempat.

LSM GTI Sulut dalam hal ini BPK Benny, menanggapi informasi hal tersebut mengatakan, menurut mereka lamanya penanganan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (Dandes), yang dilakukan oknum Kepala Desa tersebut, membuat masyarakat Desa Molompar utara lebih merasa tertantang untuk mengawal proses tersebut yang katanya sementara ini dilakukan pengawasan langsung dari pihak pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara

“Dari informasi yg kami dapatkan bahwa sudah beberapa kali pihak inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), sudah melayangkan surat pangilan kepada oknum Kepala Desa tersebut, namun sampai saat ini oknum kumtua tersebut masih saja dikatakan sakti mangkir untuk mempertanggung jawabkan dugaan penyelwengan dana desa tersebut,” terang LSM GTI SULUT Benny

Lanjutnya, “Masyarakat Desa Molompar Utara berharap agar pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam hal ini bapak Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), untuk serius memperhatikan penyaluran Dana Desa. Apalagi jika di temuka adanya temuan penyelewengan Dana Desa (Dandes) yang merugikan uang negara. lebih khusus kasus penyelewengan anggaran Dana Desa Molompar Utara yang di lakuka oknum Kumtua tersebut, masyarakat berharap agar bisa diproses sampai ke Aparat Penegak Hukum. Mengingat dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut dimulai dari tahun anggaran 2017” jelas LSM GTI SULUT Benny

( Koresy Pangemanan )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button