Nasional

Bawaslu Putuskan KPU Sulut dan Minsel Perbaiki DA1

Jakarta, viralberita.net – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melakukan perbaikan adminitrasi dalam formulir DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) di Desa Mahaesaan. Demikian hasil putusan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Abhan didampingi empat Anggota Bawaslu lainnya, yakni Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, Mochammad Afifuddin, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu di Jakarta, Kamis (13/6/2019), Fritz menyatakan, KPU Sulut dan KPU Minsel bertanggungjawab atas kesalahan di tingkat kecamatan. Hal itu menurutnya sesuai Pasal 18 poin (b) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, demi memenuhi prinsip penyelenggaraan pemilu yang berkepastian hukum, perlu melakukan perbaikan administratif form DA1 di Desa Mahaesaan, sepanjang berkaitan dengan Partai Golkar,” katanya.

Putusan ini merupakan atas laporan dugaan administrasi Nomor 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor calon legislatif (caleg) DPR RI Partai Golkar daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara (Sulut) Jerry Sambuaga yang diwakili kuasa hukumnya Oktavianus Sabata. Sementara KPU Sulut dan KPU Minsel yang menjadi terlapor diwakili Ardiles Mewoh selaku Ketua KPU Sulut dan Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Romi Sambuaga.

Ketua Majelis Abhan mengungkapkan, terjadi pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mahesaan. Bawaslu dalam putusannya memerintahkan KPU Minsel melakukan perbaikan DA1 DPR di kecamatan Mahesaan sesuai dengan C1 Plano DPR. Setelahnya, KPU harus menindaklanjuti perbaikan ini “Memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti perbaikan form DA1 di Kecamatan Mahesaan,” sebut Abhan.

SUMBER : Bawaslu RI

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button