Minahasa Utara

Hasil Sidang Ajudikasi Partai Golkar Kepada KPU Minut

MINAHASA UTARA, viralberita.net – Bawaslu kabupaten Minahasa utara mengelar sidang Ajudikasi pelanggaran administrasi pemilu dari pelapor partai Golkar di kantor camat Airmadidi, kamis 16/5/2019.

Sidang dipimpin ketua majelis  Simon Awuy, SH didampingi anggota majelis Rocky Ambar Ambar, SH, LLM, MKN dan Rahman Ismail,SH.

Dalam sidang, Komisi pemilihan umum(KPU) sebagai terlapor hadir Ketua KPU Minut Stela Runtu, komisioner Hj Darul Halim, Dikson Lahope, Kasubag hukum Charles Worotitjan, SH.MH membacakan sanggahan terkait laporan partai Golkar.

Komisioner KPU Hj Darul halim, SH menyampaikan,pelaksanaan Pemungutan perhitungan surat suara (putingsusu) berjalan dengan baik, pelaksanaan pleno di kecamatan kauditan terlaksana baik dan tidak ada keberatan dari pihak saksi dan panwas, kesalahan penulisan surat suara sudah dilaksanakan perbaikan dan disetujui saksi dan panwas pada saat itu.

KPU juga menyampaikan pelapor mengada-ada soal anggota KPPS yang tidak dilantik dan tidak dapat menunjukan data pemilih yang tidak memiliki E-KTP di TPS 8,16, 19 dan 20 desa Mapanget.  Pleno Mapanget kecamatan talawaan sampai kabupaten tidak ada keberatan panwas maupun saksi. Permohonan PSU dianggap tidak relevan karena melangar peraturan KPU pelaksanaan PSU sampai 10 hari.

“Berdasarkan uraian, kami meminta Bawaslu Minahasa utara menolak laporan pelapor untuk seluruhnya, jika Bawaslu berpendapat lain kiranya keputusan seadil-adilnya,” papar Halim.

Sebanyak 3 saksi dihadirkan partai Golkar yakni Mikhael Angkow, Mikhel Pandi, Spd dan Mastur.

Saksi Michael Angow dalam sidang mengatakan, formulir DA1 tidak ada dalam kotak diambil dari rumah dan tidak di tanda tangani oleh PPK.

“Kejanggalan pada DPT pilpres hingga k DPRD II berbeda dengan pengguna hak pilih jumlah laki-laki dan perempuan tidak sama serta Keberatan saat di PPK orang yang tidak ada mandat bisa masuk mengikuti pleno PPK ( para caleg),” ucap Angow.

Lanjutnya, C.1 Plano tidak ada dalam kotak yaitu TPS 1desa kauditan satu dan formulir DAA1 tidak di tanda tangani oleh saksi partai golkar.

Sementara, saksi yang kedua Maikel Pandi, S.Pd menyampaikan, keberatan keadaan rekapitulasi PPK kauditan tidak kondusif, waktu tertunda-tunda dan rekap dibagi 3 padahal saksi hanya 2 orang.

Kemudian, Saksi yang ke 3 Mastur menyampaikan, dirinya menggunakan KTP kota manado dan mendapatkan 5 kertas suara di TPS 20 desa Mapanget.

Dari pantauan media viralberita.net, Bawaslu Minut belum bisa mengambil keputusan dan sidang ditunda pada esok hari (jumat 17/5/2019).

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button