Minahasa Utara

Sekarang, Hanya Dengan Tiga Dokumen Saja, Masyarakat Minut Sudah Bisa Menerima Dana Duka

Pemerintah kabupaten Minahasa Utara sudah mulai membayar dana duka ke masyarakat selang dalam tahun 2018 sempat mangkrak salah satu penyebab nya salah satunya karena persyaratan administrasi.

Bupati Minahasa Utara Vonnie Aneke Panambunan melalui kepala badan keuangan Petrus Macarau,SE telah memerintahkan untuk dibayarkan semuanya.

“Mulai hari ini saya perintah kan untuk dibayarkan,” papar Macarau.

Masyarakat Minut sementara penyelesaian administrasi yang siap dibayarkan

Macaru juga menjelaskan, pada Tahun 2019 pemerintah kabupaten Minahasa Utara merubah persyaratan administrasi semakin dipermudah hanya dengan 3 dokumen saja, yaitu, fotocopy akte kematian, surat keterangan ahli waris dari desa dan foto copy ktp ahli waris.

” Pada tahun 2019 persyaratan untuk proses penerimaan dana duka sudah di permudah bagi masyarakat, masyarakat hanya memasukan 3 dokumen saja, Fotocopy akte kematian, surat keterangan ahli waris dari desa dan fotocopy ktp ahli waris, “pungkas Macarau kepada awak media viralberita. net pada kegiatan bimtek LPK SKPD di hotel Suran raja (5/3/2019).

Macarau juga menjelaskan, sistem penerimaan sudah memakai non tunai, ditransfer langsung ke rekening bank Sulutgo, menghindari pemotongan-pemotongan yang tidak diinginkan.

“Saya berharap bantuan dana duka dapat membantu meringankan beban masyarakat yang tertimpa duka,” ucapnya.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button